Masyarakat Sumatera Selatan pernah merasakan nikmatnya hidup sebagai masyarakat sipil dengan kesadaran hukum yang sangat baik dan perangkat hukum yang mampu memberikan rasa aman. Layanan hukum yang mudah dijangkau dan peraturan hukum yang menjadi bagian dari sejarah tradisi kehidupan sehari-hari mereka. Masa itu adalah masa sebelum tahun 1983 saat tradisi Simbur Cahaya begitu menyatu dengan kehidupan masyarakat.