Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u817471964/domains/iaiqi.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u817471964/domains/iaiqi.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u817471964/domains/iaiqi.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u817471964/domains/iaiqi.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u817471964/domains/iaiqi.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Simbur Cahaya Muatan Lokal Pendidikan SUMSEL?

Masyarakat Sumatera Selatan pernah merasakan nikmatnya hidup sebagai masyarakat sipil dengan kesadaran hukum yang sangat baik dan perangkat hukum yang mampu memberikan rasa aman. Layanan hukum yang mudah dijangkau dan peraturan hukum yang menjadi bagian dari sejarah tradisi kehidupan sehari-hari mereka. Masa itu adalah masa sebelum tahun 1983 saat tradisi Simbur Cahaya begitu menyatu dengan kehidupan masyarakat.
Akan tetapi pada tahun 1983 pemerintah dengan semena-mena membubarkan kehidupan marga dan secara otomatis tradisi Simbur Cahaya yang berlaku di seluruh marga di Sumatera Selatan yang jumlahnya saat itu mencapai 193 marga memudar dan secara perlahan hampir terkikis habis. Pembubaran itu dilakukan melalui SK Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 tentang penghapusan pemerintahan marga, DPR Marga …menyusul Udang-Udang No.5/1979. SK tersebut ditetapkan pada tanggal 24 Maret dan berlaku terhitung 4 April 1983. Terbitnya SK ini sangat kontroversial mengingat UUD 1945 yang secara hukum memiliki hirarkhi lebih tinggi, sebagaimana dikutip di atas, justeru menghormati keberadaan marga-marga itu. Demikian sedikit ulasan Saudi Berlian, MSi. penggiat budaya Sumatera Selatan seputar kitab Simbur Cahaya.
Peristiwa ini menjadi salah satu preseden hukum yang buruk di republik ini. Hal itu disebabkan Undang-Undang dasar 1945 menyebut marga dan dusun di Sumatera Selatan ini termasuk kategori Zelfbestuuren dan volkgemenschappen yaitu suatu wilayah yang memiliki keistimewaan karena susunannya yang khas dan harus dihormati oleh Negara Republik Indonesia. Dalam penjelasan UUD 1945, pasal 18 angka Rumawi dua (II):
Dalam territorial Negara Republik Indonesia terdapat lebah kurang 250 Zelfbestuurende lanschappen dan volkgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau ,marga dan dusun di palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewah.”
Negara Republik Indonesia menghormati kedududkan daerah-daerah istimewah tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”.
Peristiwa ini berpengaruh besar bagi perkembangan masyarakat Sumatera Selatan selanjutnya. Pastinya hal itu menimbulkan kekosongan psikologis bagi masyarakat Sumatera Selatan yang telah terbiasa dengan kehidupan marga dan tradisi Simbur Cahaya-nya. Padahal keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Sumatera Selatan. Dampaknya masyarakat Sumatera Selatan tercerabut dengan kasar dari akar tradisinya dan pada akhirnya limbung karena kehilangan identitas dan mengalami keterputusan sejarah. Mereka terpuruk dalam shock culture.
Lebih dari itu, pembubaran marga tersebut menandai terputusnya salah satu rantai penghubung yang sangat penting antara agama (Islam) dan tradisi masyarakat Sumatera Selatan di sisi yang lain.
Pada tahap berikutnya terjadi pula dekadensi moral yang semakin parah yang berlangsung hingga saat ini. Hal itu disebabkan oleh suara moral agama tak mampu lagi tersambung secara formal dalam bentuk peraturan hukum yang mengikat masyarakat sebagaimana yang terjadi dengan aturan-aturan hukum yang terdapat di kitab Simbur Cahaya.
Simbur Cahaya sendiri sesungguhnya merupakan pengenjawantahan dari nilai-nilai keislaman dan tradisi lokal masyarakat Sumatera Selatan. Terasa betul pengaruh fiqh dalam kitab itu. Pengaruh itu tentu saja bersumber pada ilmu keislaman yang dimiliki para ulama Sumatera Selatan. Fenomena itu menegaskan gambaran kedekatan hubungan pejabat marga dengan ulama masa itu. Hubungan yang terbangun tidak terbatas pada kepentingan politik perolehan suara pemilu saja, seperti yang kerap terjadi saat ini, akan tetapi terbangun dengan ikhlas untuk kemaslahatan masyarakat.
Mirisnya lagi, bagai jatuh lalu tertimpa tangga, dalam konteks dunia pendidikan Sumatera Selatan, kitab yang luar biasa ini sama sekali tidak pernah disinggung dan diapresiasi dengan layak. Hal itu terlihat dengan jelas dari muatan lokal dalam dunia pendidikan Sumatera Selatan. Beragamnya bahasa lokal Sumatera Selatan, mungkin menjadi masalah tersendiri bila berkaca pada kasus bahasa Jawa dan Sunda yang menjadi muatan lokal kurikulum pendidikan di pulau Jawa. Alih-alih menggali lebih jauh ke ranah tradisi, para pembuat kebijakan dan praktisi pendidikan Sumatera Selatan justeru menjadikan bahasa Inggris dan bahasa Arab sebagai muatan lokal. Maka menjadi wajar bila masyarakat Sumatera Selatan saat ini kehilangan identitasnya. Jangankan masyarakatnya, dunia pendidikan yang membentuk masyarakat sendiri sudah terlepas dari akar tradisinya. Akhirnya, kondisi kekinian masyarakat Sumatera Selatan lebih mirip dengan bangsa Turki ketimbang bangsa Jepang. Mungkinkah Simbur Cahaya bisa dijadikan muatan lokal pendidikan Sumatera Selatan?

Jangan lupa di share ke sosial media :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi

Pimpinan

Rektor
Dr. Hj. Muyasaroh, M.Pd.I.
Wakil Rektor I
Dr. H. Bakhrum, M.Ed.
Wakil Rektor II
M. Ali Sodikin, M.Pd.
Wakil Rektor III
Dr. Zaimuddin, M.S.I.
Ka. Biro AUAK
Awaludin, M.Pd.
Direktur Pascasarjana
Dr. H. Firdaus Basuni, M.Pd.
Dekan Tarbiyah
Dr. Cittra Juniarni, M.Pd.I.
Dekan Ushuluddin
Dr. Paizaluddin, M.Pd.I.
Dekan Febi
Dr. Zainuddin, M.Pd.I.
Previous slide
Next slide

Pengumuman

Scroll to Top