Stitqi.ac.id (07/12) – “Harus ada integrasi zakat ke dalam pajak bagi Muslim Indonesia agar tidak terjadi beban ganda bagi mereka”, tegas K.H. Mudrik Qori, M.A. dalam acara sosialisasi Tax Amnesty yang dilaksanakan di Mess Ibnu Rusy. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama KPP Pratama Kayu Agung, KP2KP Indralaya dan STITQI Indralaya, yang diformat dalam bentuk seminar dengan tema ‘Amnesti Pajak dan Pajak Menurut Hukum Islam’.
“Yang juga penting untuk segera diwujudkan adalah pembentukan kementerian pajak yang terpisah dari kementerian keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih seperti saat ini”, pungkas Mudir Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah Indralaya itu.
Membuka acara yang juga dihadiri oleh 200-an mahasiswa STITQI, Ketua Yayasan Islam Al-Ittifaqiah Drs. K.H. Syamsul Bahri HAR dan berbagai unsur di Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah Indralaya, Ketua STITQI Ustadz Muhyidin, M.A. menyampaikan ucapan terimakasih karena dengan penyelenggaraan seminar ini diharapkan civitas akademika STITQI bisa memahami dengan baik ihwal perpajakan sehingga nantinya mereka mampu mengkritisi dan memberikan masukan yang baik bagi perkembangan perpajakan di Indonesia ke depan.
Mewakili KPP Pratama Kayu Agung, Yulius Yulianto, SE, M. BA menyebutkan bahwa tujuan dari seminar amensti ini adalah salah satunya untuk mensosialisasikan program pemerintah sekaligus memberikan informasi terkini tentang pajak dan lain sebagainya.
“Sengaja kita gandeng civitas STITQI melalui mahasiswanya karena mereka adalah calon-calon wajib pajak di masa yang akan datang sekaligus memberikan informasi lebih akurat tentang amnesti pajak”, ujar Julius Julianto, SE., M.M.
Sementara itu dalam orasi ilmiahnya, ustad. H. Agus Jaya, Lc., M.Hum. menyebutkan bahwa pajak menurut Islam hukumnya diperbolehkan.
“Dalam ajaran Islam, kewajiban utama kaum muslim atas harta adalah zakat. Meskipun demikian dalam konsisi tertentu maka ada kewajiban tambahan yaitu dharibah (pajak), pendapat ini misalnya dikemukakan oleh Qadhi Abu Bakar Ibn Al-Aarabi, Imam Malik, Imam Qurtubi, Imam Syatibi, Mahmud Syaltut dan lain-lain”.
“Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama tersebut di atas, alasan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat, karena dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiaya berbagai “pengeluaran”, yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul kemudharatan. Sedangkan mencegah kemudharatan adalah juga suatu kewajiban. Wallahu’alam”, tutup salah satu dosen STITQI yang terakreditasi B ini.
Menyikapi kritik dan berbagai protes terhadap pemberlakuan program TAX Amnesty Kepala KP2KP Indralaya H. Ade Firmansyah, S.St. Ak. menyatakan bahwa sikap itu sah saja. Tugas Departemen Perpajakan hanya melaksanakan amanat Undang-Undang Amnesti Pajak. Bagi pihak yang tidak setuju dengan program tersebut dianjurkan untuk menyalurkan aspirasinya secara hukum lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi seperti yang saat ini sedang dilakukan oleh Beberapa elemen organisasi buruh di Indonesia.
[nggallery id=37].