Rekaman Presentasi Hukum dan Negara Mahfud MD di PPI 2, 7 Maret 2013
Di dalam sebuah negara konstitusional ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama Politik, karena negara itu adalah organisasi politik maka harus ada aturan politik. Politik kita adalah politik yg demokratis. Disebutkan Indonesia berkedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD atau negara kita adalah negara berdasar kehendak-kehendak rakyat.
Kedua hukum, Indonesia adalah negara hukum. Jadi hukum dan politik adalah dua saudara kembar. Tidak mungkin ada hukum yang baik bila politiknya tidak baik dan begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu keduanya harus baik. Politik harus mengeluarkan aturan-aturan yangg bagus dan hukum harus mengawasi poltik agar pelaksanaannya bagus.
Salah satu kandungan utama konstitusi kita adalah adanya dua prinsip saling mengimbangi. Harus ada demokrasi di bidang politik dan harus ada nomokrasi di hukum. Pemilihan presiden secara langsung itu adalah demokrasi, misalnya. Silahkan rakyat memilih. Itu demokrasi. Tapi bila proses itu dipenuhi oleh kecurangan maka hukum akan bergerak memotong hasil politik yang bengkok itu dengan prinsip nomokrasinya. Itulah pentingnya prinsip nomokrasi sebab politik tidak selalu benar. Demokrasi itu pemerintahan rakyat sedangkan nomokrasi itu pemerintahan hukum. Demokrasi tidak boleh melanggar nomokrasi.
Contoh kasus praktek dari prinsip nomokrasi adalah ketika MK membatalkan produk UU Badan Hukum Pendidikan. Setelah dianalisis UU BHP itu membahayakan kelangsungan hidup pesantren. Oleh karena itu Uu tersebut dibatalkan oleh MK berdasarkan pertimbangan bahwa lembaga pendidikan swasta, seperti pesantren yang lahir dari masyarakat dan dibesarkan oleh kyainya tanpa bantuan atau bukan prakarsa pemerintah. Satu pasal dalam UU itu menyatakan bahwa setiap lembaga pendidikan harus berbentuk badan hukum tertentu yang nanti akan dipertanggungjawabkan kepada negara. Pada akhirnya pesantren akan diatur bentuknya oleh negara dan dimintai laporan keuangannya, bahkan disita oleh negara bila dinyatakan tidak benar. Padahal ribuan pesantren tumbuh dari bawah dengan sendirinya tanpa badan hukum apapun dan tanpa bantuan negara.
Demokrasi itu tidak selalu benar. Sebab para pembuat UU terkadang berkolusi diantara mereka. Itulah alasan yang mendasari keharusan demokrasi diimbangi dengan nomokrasi.
Pada saat sekarang ini ada masalah besar dengan demokrasi, politik dan hukum. Pada saat ini hukum sepertinya tidak bertaji. Banyak sekali masalah hukum tetapi tidak bisa diselesaikan secara hukum. Banyak sekali korupsi yang tidak bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Banyak koruptor yang tertangkap tetapi bukan karena penegakan hukum. Apes saja ketahuan dan tidak memiliki teman politik yang bisa melindungi. Atau karena tertanggkap tangan maka diciduk. Sangat tidak sehat bila penegakan hjkum dipercayakan pada kebetulan-kebetulan bukan oleh penegakan hukum yang sistematis, terencana dan sungguh-sungguh oleh seluruh aparat hukum.
Produk hukum saat ini bukan dihasilkan oleh sebuah proses politik yang demokratis tapi oligarkis. Di dalam situasi politik semacam itu tidak akan muncul keadilan dan tegaknya hukum. Politik oligarkis itu berarti kekuasaan untuk menentukan haluan negara dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh segelintir orang yang kebetulan memimpin lembaga politik , seperti Parpol atau lembaga perwakilan rakyat.
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u817471964/domains/iaiqi.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Nomokrasi Menjaga Kelurusan Demokrasi
Jangan lupa di share ke sosial media :
Informasi
Pimpinan
Rektor
Dr. Hj. Muyasaroh, M.Pd.I.
Wakil Rektor I
Dr. H. Bakhrum, M.Ed.
Wakil Rektor II
M. Ali Sodikin, M.Pd.
Wakil Rektor III
Dr. Zaimuddin, M.S.I.
Ka. Biro AUAK
Awaludin, M.Pd.
Direktur Pascasarjana
Dr. H. Firdaus Basuni, M.Pd.
Dekan Tarbiyah
Dr. Cittra Juniarni, M.Pd.I.
Dekan Ushuluddin
Dr. Paizaluddin, M.Pd.I.
Dekan Febi
Dr. Zainuddin, M.Pd.I.
Pengumuman
Recent posts
Pelatihan Imam dan Khatib
No Comments
Pelatihan Dai/Daiyah 2024
No Comments
MASTAMA 2024
No Comments