NU Bolehkan Aborsi Janin Hasil Pemerkosaan
Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan aborsi bagi janin hasil pemerkosaan. Keputusan itu diambil dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU awal bulan ini. “NU membolehkan praktek aborsi, dengan catatan, usia janin itu di bawah 40 hari terhitung sejak terjadi pembuahan,” kata Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, Ubaidillah Shodaqoh, saat sosialisasi hasil munas itu di Semarang, kemarin.
